Sosialisasi Pengukuhan Kawasan Hutan dan Terobosan Melalui UUCK

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pelaksana UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang PKTL

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Senin, 2 Agustus 2021 secara daring. Acara ini diadakan dalam rangka peringatan HUT ke-76 Tahun Republik Indonesia bertemakan “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh” oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sosialisasi ini dipimpin oleh Sekretaris Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan (Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, MP). Pihak-pihak yang hadir dalam acara ini yaitu Kepala Bappeda Provinsi Se-Indonesia, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Se-Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi urusan Kehutanan, Lingkungan Hidup, Perkebunan, PUPR, Pertambangan, Kelautan dan Perikanan, Transmigrasi Se-Indonesia, Kepala Kantor Wilayah ATR BPN Se-Indonesia, Kepala Bagian Pemerintahan di Provinsi Se-Indonesia, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan di Provinsi Se-Indonesia, serta Kepala UPT di Provinsi lingkup KLHK.

Materi-materi yang dipaparkan dalam acara ini antara lain tentang Pengukuhan Kawasan Hutan dan Terobosan melalui UU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata lingkungan (Dr. Ir. Ruandha Agung Sugardiman, M. Sc), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan yang disampaikan oleh Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan (Herban Heryandana, S.Hut, M.Sc), dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Ir. Ary Sudijanto, MSE).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *