Profil

Lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.  Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya, baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial.  Lingkungan yang sehat dan bersih perlu adanya penanganan yang serius, agar lingkungan hidup tidak mengalami kemerosotan/degradasi.  Penanganan kualitas lingkungan hidup menjadi urusan wajib bagi pemerintah dan masyarakat.

Perubahan lingkungan hidup di Kalimantan Selatan dapat kita lihat dari fenomena alam seperti adanya banjir, kekeringan, curah hujan yang ekstrim, dan lainnya. Oleh sebab itu pemulihan, pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas lingkungan hidup di Kalimantan Selatan menjadi prioritas.  Untuk menangani masalah lingkungan tersebut, salah satunya dengan dibentuklah Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Struktur Organisasi Daerah Provinsi Kalsel.  Seiring dengan perkembangan pembagian kewenangan urusan pemerintahan daerah, maka dilakukan pemetaan urusan dengan didukung variabel data umum dan data teknis yang telah ditentukan.  Berdasarkan Kepmen LHK No. SK.651/Menlhk/Setjen /Kum.1/8/2016 Tanggal 16 Agustus 2016, urusan Pemerintahan Daerah Prov. Kalsel  Bidang LH memiliki beban kerja besar.  Kemudian ditetapkan Perda Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Prov. Kalsel Tanggal 14 November 2016, yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Tipe A.