Sosialisasi Hak dan Peran Masyarakat Dalam Mengadukan Dugaan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup


Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Senin tanggal 4 Juli 2022 yang di wakili oleh Kasi Pengaduan Kasus LH dan Penegakan Hukum menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada acara sosialisasi Hak dan Peran Masyarakat dalam mengadukan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dibuka oleh Bupati Hulu Sungai Tengah. Acara hari ini bertempat di Gedung Murakata (Barabai) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Adapun materi yang di sampaikan ialah mengenai “Apa itu pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup serta Pengaduan Kasus Lingkungan Hidup”. Diharapkan dari sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan masyarakat terkait lingkungan hidup.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *