Rapat Koordinasi Penanganan Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (PETI) Batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Rapat koordinasi sehubungan dengan adanya dugaan aktivitas pembukaan jalan akses dan berakhir dengan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) bahan galian batubara di wilayah Batu Harang Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan dan pembukaan jalan akses di wilayah Desa Limpasu, Kecamatan Limpasu untuk penambangan tanpa izin (PETI) di lokasi pegunungan Titi sampai dengan Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Prov Kalsel (Roy Rizali Anwar) dan didampingi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalsel (Hanifah Dwi Nirwana) ini dihadiri oleh pihak-pihak terkait, diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Prov. Kalsel.

Berkenan hal ini, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan meminta advokasi hukum kepada Kementerian ESDM yang berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan. Berdasarkan arahan pihak kementerian ESDM dapat dilakukan penanganan bersama pihak Pusat, Provinsi dan Kabupaten setempat terhadap kegiatan PETI .
Selain itu, Pemprov Kalsel sesuai kewenangannya mengawal penyusunan KLHS RDTR Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang bebas dari kegiatan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *