Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong

Sesuai amanah UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dan Peraturan Pemerintah RI No. 46/2016 tentang Tata Cara penyelenggaraan KLHS, maka dilaksanakan rapat offline dan virtual melalui aplikasi zoom pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 Rapat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong. Kegiatan ini termasuk dalam proses persetujuan substansi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Acara Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tabalong dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Hanifah Dwi Nirwana, ST, MT), didampingi Kabid Tata Lingkungan dan Kepala Seksi berkompeten serta dihadiri secara daring oleh Tim Pokja KLHS Kabupaten diantaranya yakni Dinas PUPR Kabupaten Tabalong, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, tim penyusun KLHS Kabupaten Tabalong, Validator KLHS Provinsi , Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan.
Sesuai standar operasional prosedur (SOP) maka penerbitan persetujuan validasi selama 20 (dua puluh hari kerja) setelah dokumen perbaikan KLHS diterima oleh Sekretariat KLHS Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan
Persetujuan Validasi KLHS diumumkan kepada masyarakat dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya persetujuan validasi sebagai salah satu sifat KLHS yaitu terbuka dan dapat diakses oleh publik.