UPTD TPA SAMPAH REGIONAL BANJARBAKULA

UPTD TPA SAMPAH REGIONAL BANJARBAKULA

UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0156 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional Banjarbakula pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 27 Desember 2017. UPTD TPA Sampah Regional Banjarbakula mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional Dinas Lingkungan Hidup di bidang pengelolaan operasional pemrosesan akhir sampah secara terpadu dan terintegrasi lintas kabupaten/kota.

  1. menyusun program dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan TPA Sampah Regional Banjarbakula;
  2. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan operasional pemrosesan sampah dan pemantauan dampak lingkungan TPA Sampah Regional Banjarbakula;
  3. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana TPA Sampah Regional Banjarbakula;
  4. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan kerjasama dan kemitraan pengelolaan sampah;
  5. membina, mengatur, dan mengendalikan kegiatan ketatausahaan; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai bidang tugas dan kewenangannya.
  1. penyusunan program dan pedoman teknis operasional penyelenggaraan pengelolaan TPA Regional Banjarbakula;
  2. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan operasional pemrosesan sampah dan pemantauan sampah lingkungan TPA Sampah Regional Banjarbakula;
  3. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana TPA Sampah Regional Banjarbakula;
  4. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan pelaksanaan kerjasama dan kemitraan pengelolaan sampah, dan;
  5. pembinaan, pengaturan dan pengendalian ketatausahaan.
  6. lolaan laboratorium lingkungan;
  7. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengujian contoh/sampel sesuai parameter kualitas lingkungan;
  8. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian standar kompetensi sumber daya dan manajemen mutu laboratorium lingkungan
  9. pembinaan, pengaturan dan pengendalian ketatausahaan