VISI : Menjadi laboratorium lingkungan yang kompeten dan terpercaya.
Misi :
1. Senantiasa melakukan perbaikan disemua aspek, aspek manajemen dan teknis laboratorium.
2. Bekerja profesional dan bertanggung jawab secara hukum dan teknis.
3. Melaksanakan pelayanan laboratorium yang Profesional, Berkualitas, Akuntabel, Efektif dan Efisien
UPT Laboratorium lingkungan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 067 Tahun 2017 tentang pembentukan, organisasi, dan tata kerja unit pelaksana teknis laboratorium lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan Tanggal 15 Agustus 2017. Laboratorium Lingkungan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan melaksanakan pengujian parameter kualitas dan lingkungan serta pengendalian mutu.
menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan preparasi sarana pengujian dan analisa parameter kualitas lingkungan;
menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengatur pengujian dan analisa parameter kualitas lingkungan;
menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pelayanan pengujian contoh/bahan sampel secara laboratoris;
menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan standar kompetensi pengelolaan sumber daya laboratorium dan manajemen mutu laboratorium lingkungan;