Rapat Validasi Revisi (KLHS) RTRW) Kabupaten Barito Kuala

Hari Rabu tanggal 5 Januari 2022, rapat Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Kuala dilaksanakan secara daring. Rapat Validasi KLHS Perubahan RTRW ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Hanifah Dwi Nirwana, S.T, M.T). Beberapa pihak turut hadir dalam acara ini yakni Bappelitbang Kabupaten Barito Kuala, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Kuala, tim penyusun KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Barito Kuala, Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, BPKH Wilayah V Banjarbaru, dan Validator KLHS.

Saat ini Kabupaten Barito Kuala telah menyusun revisi RTRW yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Barito Kuala tahun 2012 – 2031 yang menjelaskan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007. Telah dilakukan kegiatan Peninjauan kembali (PK) pada tahun 2020 terhadap RTRW Kabupaten Barito Kuala tahun 2012 – 2031 dan hasilnya adalah perlu dilakukan “Revisi”, adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunananya. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 tahun. Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan. Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang.