Pada Hari Senin Tanggal 12 juli 2021, Kepala Dinas Lingkungan Hidup menghadiri Rapat Percepatan Pemulihan Lingkungan Kegiatan Pertambangan yang diadakan oleh Direktorat Pemulihan Kerusakan Lahan Akses Terbuka Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam rapat ini membahas mengenai draft Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Kegiatan Pertambangan melalui beberapa skema percepatan pemulihan lingkungan.
Kalimantan Selatan rencananya menjadi salah satu provinsi yang menjadi prioritas pada tahap pertama percepatan pemulihan lingkungan bersama Provinsi Kaltim, Kalbar, Jatim, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitung.
Pada kesempatan ini provinsi yang diundang diminta memberikan masukan, data dan informasi untuk draft perpres tersebut di atas sebagai bahan pembahasan nantinya dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.