Selasa, 5 Oktober 2021, Rapat tentang BLUD kali ini dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan yang di pimpin langsung oleh Kepala Dinas LH Provinsi Kalsel (Hanifah Dwi Nirwana) beserta Jajarannya. Pada rapat kali ini membahas tentang syarat syarat kelengkapan persyaratan administrasi penerapan BLUD. Adapun persyaratan yang harus di penuhi ialah :
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c terpenuhi, apabila Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah membuat dan menyampaikan dokumen, meliputi:
a) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja;
b) Pola Tata Kelola;
c) Renstra Bisnis;
d) Standar Pelayanan Minimal;
e) Laporan Keuangan atau prognosis/proyeksi keuangan; dan
f) Laporan Audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah / pernyataan dari kepala Upt bersedia diaudit oleh pihak eksternal
Dari 6 (enam) persyaratan tersebut Uptd Tpa Regional Banjarbakula telah menyiapkan dokumen untuk diajukan sebagai syarat pembentukan BLUD dan dari hasil rapat tersebut masih ada perbaikan perbaikan untuk selanjutnya akan dilengkapi secepatnya sesuai dengan batas waktu yang disepakati.