Alamat
JL. Bangun Praja Kawasan Perkantoran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Kel.Palam Kec. Cempaka Kota Banjarbaru.
Jam Kerja
Senin - Jumat : 8 pagi - 4 sore
Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan serta menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup.
Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:
Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun rencana anggaran dan mengelola penatausahaan keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.
Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan mengelola administrasi kepegawaian.
Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:
Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:
Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut: