Untuk mengetahui ketaatan pelaku usaha terhadap izin lingkungan/dokumen lingkungan serta perizinan lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan pada PT. Subur Agro Makmur Kabupaten HSS.
–
Kegiatan ini meliputi pengawasan terhadap pengelolaan pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 serta pengendalian pencegahan kebakaran hutan dan lahan.