Dinas Lingkungan Hidup

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

SEKRETARIAT

  1. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data;
  2. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan serta laporan;
  3. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan penyusunan rencana anggaran;
  4. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  5. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  6. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  7. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi  dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan kepala dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyusunan program dan rencana kegiatan Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
  3. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi  pengelolaan urusan ketatausahan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  4. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengelolaan administrasi kepegawaian

Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan  mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan  serta menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Dinas Lingkungan Hidup.

Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun program dan rencana kegiatan Dinas Lingkungan Hidup;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan program dan rencana kegiatan;
  3. Mengumpulkan, mengolah, menganalisis dan menyajikan data kinerja dalam berbagai bentuk;
  4. Menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan rencana strategis;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
  6. Melaksanakan kerjasama penyusunan program dan rencana kegiatan terintegrasi;
  7. Menyiapkan bahan dan melaksanakan monitoring,evaluasi program serta rencana kegiatan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bagian Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyusun rencana anggaran dan mengelola penatausahaan keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan.

Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis penyusunan anggaran dan pengelolaan penatausahaan keuangan;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan rencana anggaran belanja tidak langsung, anggaran belanja langsung, rancana penerimaan dan pendapatan badan lingkungan hidup daerah;
  3. Melaksanakan kerjasama penyusunan rencana anggaran dan rencana pendapatan dan penerimaan;
  4. Menyiapkan bahan pengesahan dokumen anggaran;
  5. Menyiapkan bahan dan mengelola penatausahaan keuangan;
  6. Menyiapkan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
  8. Menyiapkan bahan dan mengusulkan pejabat pengelola perbendaharaan;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas mengelola urusan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan, urusan rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan mengelola administrasi kepegawaian.

Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, kehumasan dan keprotokolan, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian;
  2. Mengelola urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan, pencetakan dan ekspedisi;
  3. Melaksanakan kegiatan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
  4. Melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  5. Melaksanakan pengaturan tata ruang kantor, penerangan, penyediaan air bersih, pengawasan keamanan dan kebersihan lingkungan kantor serta mengatur perparkiran;
  6. Menyiapkan bahan dan menyusun rkbu dan rtbu sesuai kebutuhan;
  7. Melaksanakan kegiatan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan, distribusi, inventarisasi dan penghapusan barang-barang inventaris;
  8. Melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
  9. Menyiapkan pelayanan akomodasi tamu kedinasan;
  10. Menyiapkan bahan analisis dan melaksanakan evaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan;
  11. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan bezetting formatie;
  12. Menyiapkan bahan dan memproses mutasi kepegawaian meliputi mutasi jabatan, mutasi kepangkatan, mutasi gaji dan pemberhentian pegawai;
  13. Menyiapkan bahan pembinaan pegawai meliputi pembinaan kedisiplinan, pengawasan melekat, peningkatan kesejahteraan, pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan sanksi kepegawaian;
  14. Menyiapkan bahan dan menyusun daftar urut kepangkatan, dan mengelola dokumentasi/berkas kepegawaian, serta mengolah data dan menyajikan informasi kepegawaian;
  15. Menyiapkan bahan evaluasi kinerja individual kepegawaian dan pembinaan jiwa korsa dan kode etik kepegawaian;
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

TATA LINGKUNGAN

  1. Menyusun pogram, mengatur, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan dan menilai dokumen lingkungan;
  3. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dokumen lingkungan di provinsi, kota dan kabupaten.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan penilaian dokumen lingkungan;
  3. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dokumen lingkungan;

Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Melakukan pemetaan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup;
  3. Menyusun dokumen RPPLH;
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP, RPJM, dan perencanaan pembangunan lainnya;
  5. Melaksanakan sinkronisasi RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama/koordinasi dengan unit kerja terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Menentukan cadangan sumberdaya alam;
  12. Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
  13. Melakukan pengesahan KLHS;
  14. Melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  15. Melaksanakan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS melalui koordinasi, sosialisasi, asistensi dan diklat;
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS;
  17. Menghimpun dan mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan kawasan/ruang dari aspek lingkungan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  2. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  3. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  4. Melakukan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  5. Melaksanakan proses izin lingkungan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan konsultan penyusun dokumen lingkungan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembinaan administrasi dan teknis AMDAL;
  9. Menyiapkan bahan, menyusun petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  10. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian dokumen lingkungan di Kabupaten/kota;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun profil keanekaragaman hayati provinsi;
  2. Menyusun indeks efektifitas pengelolaan kawasan konservasi untuk pengendalian dan pengawasan kehati;
  3. Melakukan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  4. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database kehati;
  5. Menyusun kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kehati;
  6. Menyusun kebijakan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  7. Menyiapkan rancangan peraturan di daerah mengenai lokasi kehati/lokasi kawasan esensial;
  8. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  9. Melakukan pembinaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta perlindungan lapisan ozon;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH, DAN KEMITRAAN

  1. Menyusun pogram, mengatur, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan dan menilai dokumen lingkungan;
  3. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dokumen lingkungan di provinsi, kota dan kabupaten.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan penilaian dokumen lingkungan;
  3. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dokumen lingkungan;
  4.  

Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Melakukan pemetaan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup;
  3. Menyusun dokumen RPPLH;
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP, RPJM, dan perencanaan pembangunan lainnya;
  5. Melaksanakan sinkronisasi RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama/koordinasi dengan unit kerja terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Menentukan cadangan sumberdaya alam;
  12. Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
  13. Melakukan pengesahan KLHS;
  14. Melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  15. Melaksanakan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS melalui koordinasi, sosialisasi, asistensi dan diklat;
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS;
  17. Menghimpun dan mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan kawasan/ruang dari aspek lingkungan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  2. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  3. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  4. Melakukan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  5. Melaksanakan proses izin lingkungan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan konsultan penyusun dokumen lingkungan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembinaan administrasi dan teknis AMDAL;
  9. Menyiapkan bahan, menyusun petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  10. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian dokumen lingkungan di Kabupaten/kota;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun profil keanekaragaman hayati provinsi;
  2. Menyusun indeks efektifitas pengelolaan kawasan konservasi untuk pengendalian dan pengawasan kehati;
  3. Melakukan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  4. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database kehati;
  5. Menyusun kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kehati;
  6. Menyusun kebijakan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  7. Menyiapkan rancangan peraturan di daerah mengenai lokasi kehati/lokasi kawasan esensial;
  8. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  9. Melakukan pembinaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta perlindungan lapisan ozon;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

BIDANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Menyusun pogram, mengatur, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan dan menilai dokumen lingkungan;
  3. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dokumen lingkungan di provinsi, kota dan kabupaten.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan penilaian dokumen lingkungan;
  3. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dokumen lingkungan;
  4.  

Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Melakukan pemetaan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup;
  3. Menyusun dokumen RPPLH;
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP, RPJM, dan perencanaan pembangunan lainnya;
  5. Melaksanakan sinkronisasi RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama/koordinasi dengan unit kerja terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Menentukan cadangan sumberdaya alam;
  12. Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
  13. Melakukan pengesahan KLHS;
  14. Melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  15. Melaksanakan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS melalui koordinasi, sosialisasi, asistensi dan diklat;
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS;
  17. Menghimpun dan mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan kawasan/ruang dari aspek lingkungan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  2. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  3. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  4. Melakukan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  5. Melaksanakan proses izin lingkungan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan konsultan penyusun dokumen lingkungan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembinaan administrasi dan teknis AMDAL;
  9. Menyiapkan bahan, menyusun petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  10. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian dokumen lingkungan di Kabupaten/kota;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun profil keanekaragaman hayati provinsi;
  2. Menyusun indeks efektifitas pengelolaan kawasan konservasi untuk pengendalian dan pengawasan kehati;
  3. Melakukan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  4. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database kehati;
  5. Menyusun kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kehati;
  6. Menyusun kebijakan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  7. Menyiapkan rancangan peraturan di daerah mengenai lokasi kehati/lokasi kawasan esensial;
  8. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  9. Melakukan pembinaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta perlindungan lapisan ozon;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

BIDANG PENAATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP

  1. Menyusun pogram, mengatur, memantau, mengendalikan dan mengevaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan dan menilai dokumen lingkungan;
  3. Menyusun program, mengatur, memantau, mengendalikan, dan mengevaluasi dokumen lingkungan di provinsi, kota dan kabupaten.
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
  1. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan administrasi dan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
  2. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan penilaian dokumen lingkungan;
  3. Penyusunan program, pengaturan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dokumen lingkungan;
  4.  

Seksi perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup. Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  2. Melakukan pemetaan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup;
  3. Menyusun dokumen RPPLH;
  4. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pemuatan RPPLH dalam RPJP, RPJM, dan perencanaan pembangunan lainnya;
  5. Melaksanakan sinkronisasi RPPLH nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
  6. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Menentukan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Menyiapkan bahan kerjasama/koordinasi dengan unit kerja terkait daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Melaksanakan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Menentukan cadangan sumberdaya alam;
  12. Menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Provinsi;
  13. Melakukan pengesahan KLHS;
  14. Melaksanakan fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  15. Melaksanakan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS melalui koordinasi, sosialisasi, asistensi dan diklat;
  16. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi KLHS;
  17. Menghimpun dan mengolah data hasil pelaksanaan pengawasan pemanfaatan kawasan/ruang dari aspek lingkungan;
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, dan melaksanakan kajian mengenai dampak lingkungan.
Seksi Kajian Dampak Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);
  2. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  3. Melaksanakan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  4. Melakukan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup yang transparan (komisi penilai, tim pakar dan konsultan);
  5. Melaksanakan proses izin lingkungan;
  6. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima izin lingkungan serta izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan;
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan konsultan penyusun dokumen lingkungan;
  8. Menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan pembinaan administrasi dan teknis AMDAL;
  9. Menyiapkan bahan, menyusun petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  10. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan program AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL;
  11. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian dokumen lingkungan di Kabupaten/kota;
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Seksi Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan kerjasama dan evaluasi terhadap pemeliharaan lingkungan.
Seksi Pemeliharaan Lingkungan memiliki uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun profil keanekaragaman hayati provinsi;
  2. Menyusun indeks efektifitas pengelolaan kawasan konservasi untuk pengendalian dan pengawasan kehati;
  3. Melakukan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  4. Mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan database kehati;
  5. Menyusun kebijakan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan kehati;
  6. Menyusun kebijakan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  7. Menyiapkan rancangan peraturan di daerah mengenai lokasi kehati/lokasi kawasan esensial;
  8. Menyusun instrumen ekonomi lingkungan hidup (PDB dan PDRB hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  9. Melakukan pembinaan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, serta perlindungan lapisan ozon;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang Tata Lingkungan sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.