Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha/Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia 22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan serta Peraturan Menteri serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Pembinaan dan Pengawasan Usaha/Kegiatan yang Memiliki Persetujuan Lingkungan yang di adakan di Aula Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Hanifah Dwi Nirwana. ST, MT).

Pada rapat koordinasi ini dipaparkan materi tentang Pengawasan Lingkungan Usaha dan/atau kegiatan juga mengenai Tindak Lanjut Pengawasan Untuk Penyusunan Sanksi Administrasi yang di sampaikan oleh narasumber Kasubdit PPSA Ditjen Gakkum KLHK (Firdaus Alim Damopolii, ST, MM) dengan peserta rapat yaitu Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan

Diharapkan dari Rapat Koordinasi Ini terwujud sinergitas untuk memperkuat koordinasi antara Instansi Lingkungan Hidup di Kabupaten/Kota se – Kalimantan Selatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *