PENGANTAR
UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan KEBERLANJUTAN LANSKAP (Landscape Sustainability) dengan memperhatikanĀ keberlanjutan proses, fungsi dan produktivitas lingkungan hidup serta keselamatan, mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Keberlanjutan Lanskap pada 5 Fokus Area dengan ciri :
UDARA SEGAR
LAHAN PRIMA
AIR BERSIH
LAUT SEHAT
KEANEKARAGAMAN HAYATI