Pembahasan lanjutan/finalisasi substansi materi Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Senin 26 September 2022, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel (Hanifah Dwi Nirwana, ST, MT) menghadiri rapat finalisasi terkait proses penyelesaian pembentukan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dilaksanakan oleh DPRD Prov Kalsel.

Adapun tujuan Perda MHA adalah untuk:
1. Memberikan jaminan pelaksanaan oleh pihak terhadap keberadaan MHA dan hak-hak yang telah diakui dan dilindungi;
2. Memberikan kepastian hukum bagi MHA dalam melaksanakan haknya serta menyediakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak MHA;
3. Melindungi hak MHA agar dapat hidup aman, tumbuh dan berkembang sebagai kelompok masyarakat.
4. Menjadikan pengakuan dan perlindungan terhadap MHA sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintah dan pengembangan dalam pembangunan daerah, dan pemberdayaan bagi MHA.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *