Tujuan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim adalah menumbuhkan budaya dan perilaku peduli lingkungan bagi setiap personil di lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan serta efektivitas dan efisiensi kegiatan perkantoran berwawasan lingkungan dengan tidak mengurangi kualitas kerja agar para pegawai turut memberikan kontribusi terhadap upaya penanganan krisis iklim, penghematan konsumsi sumber daya dan mempromosikan gaya hidup ramah lingkungan di lingkungan kerja ataupun tempat tinggalnya masing-masing.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal (3), sampah perkantoran termasuk jenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2010 tentang Kriteria dan Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan pemeliharaan kawasan perkantoran yang ramah lingkungan
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 097 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/005795/DLH tentang Gerakan Pengurangan dan Penanganan Sampah di Kalimantan Selatan
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 660/01655/DLH tentang Tanpa Air Minum dalam Kemasan Plastik Sekali Pakai (Zero Single – Use Plastics Water Drinking) pada Perkantoran Pemerintah se Provinsi Kalimantan Selatan
Tujuan
Menumbuhkan budaya dan perilaku peduli lingkungan bagi setiap personil lingkup pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Efektivitas dan efisiensi kegiatan perkantoran berwawasan lingkungan dengan tidak mengurangi kualitas pekerjaan.
Manfaat
Terciptanya kesadaran peduli lingkungan dimulai dari lingkup perkantoran dengan tujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menularkan budaya dan perilaku peduli lingkungan pada lingkungan rumah dan masyarakat luas.