Rapat Penyusunan Peraturan Daerah Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan

Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi jasa lingkungan hidup meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan hidup melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan secara berkelanjutan menjadi salah satu tujuan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan yang dibahas dalam rapat Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Provinsi Kalsel. Rapat dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 02 Agustus 2021, dihadiri oleh anggota Pansus III dengan mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Ibu Hanifah Dwi Nirwana, ST, MT dan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Proinsi Kalimantan Selatan.

Adapun tujuan dari Perda Jasa lingkungan ini adalah
1. mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya;
2. meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan;
3. meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal; dan
4. memberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *