Diskusi Implementasi Ketentuan KAN K-01.10 pada Pengambilan Sampel dan Pelaporan Hasil Uji

Pemberlakuan KAN K-01.10 tentang persyaratan tambahan akreditasi laboratorium pengujian parameter kualitas lingkungan yang dikeluarkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berimplikasi salah satunya pada kewajiban laboratorium lingkungan untuk melakukan sendiri pengambilan sampel yang akan diujinya dan tidak ditampilkannya baku mutu pada Laporan Hasil Uji yang pengambilan sampelnya dilakukan oleh pelanggan.
.
Untuk menyikapi ketentuan dalam KAN K-01.10 tersebut, Dinas Lingkungan Hidup melalui UPT. Laboratorium Lingkungan DLH Prov. Kalsel menginisiasi acara Diskusi Implementasi Ketentuan KAN K-01.10 pada Pengambilan Sampel dan Pelaporan Hasil Uji. Acara yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 ini, dibuka oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalsel (Hanifah Dwi Nirwana) dengan peserta dari DLH kabupaten/Kota dan laboratorium penguji parameter kualitas lingkungan se-Kalimantan Selatan. Sebagai narasumber dalam acara ini, dihadirkan Ibu Susy Lahtiani, fungsional pada Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) sekaligus asesor kepala pada Komite Akreditasi Nasional (KAN).
.
Dari diskusi yang telah dilaksanakan, diharapkan agar semua peserta diskusi dapat memperoleh pemahaman yang benar tentang ketentuan yang termuat dalam KAN K-01.10 terutama tentang ketentuan pengambilan sampel dan pelaporan hasil uji, serta dapat mengimplementasikannya dalam ruang lingkup kerja masing-masing.